Tata Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah mulai menerapkan cara membuat paspor online. Cara ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa kalian download di Play Store atau Apps Store.

Baca Juga : Cara Membuat Paspor Online, Lebih Efektif dan Efisien

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki jika ingin bepergian ke luar negeri. Jika dulu membuat paspor harus datang langsung ke kantor imigrasi, maka sekarang lebih praktis karena bisa dilakukan secara online karena pemerintah telah meluncurkan aplikasi M-Paspor. Mau tahu bagaimana cara mudah membuat paspor online? Akan kita ulas secara detail berikut ini.

Sekilas Tentang Aplikasi M-Paspor

cara membuat paspor online

M-Paspor atau Mobile Paspor merupakan aplikasi untuk melakukan pengajuan Permohonan Paspor baru ataupun penggantian Paspor habis berlaku secara online. 

Aplikasi ini merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) yang sebelumnya digunakan. Aplikasi ini menawarkan beragam fitur menarik untuk cara membuat paspor online. Antara lain :

Validasi NIK

M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil sehingga pengguna bisa melakukan validasi NIK Pemohon Paspor secara lebih praktis.

Integrasi DPRI

Aplikasi M-Paspor juga telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI (DPRI) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia

Pembayaran PNBP di Awal

Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal. Kalian bisa melakukan proses pembayaran sebelum wawancara dan foto

Reschedule Kedatangan

Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan.

Paperless

Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopian karena semua dokumen cukup diupload secara digital.

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor Online

cara membuat paspor online

Untuk bisa mengajukan proses cara membuat paspor online, ada beberapa syarat yang perlu kalian siapkan terlebih dahulu. Antara lain sebagai berikut :

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku 
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) 

Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Sementara itu, ketentuan untuk cara membuat paspor online secara online adalah sebagai berikut:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Langkah-langkah dan Cara Membuat Paspor Online

cara membuat paspor online

Membuat paspor secara online bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja dengan mudah. Langkah-langkah seperti di bawah ini :

Install Aplikasi M-Paspor

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Daftar Akun

Sebelum bisa mengajukan proses pembuatan paspor online, kalian harus membuat akun di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Cara dengan mengisi data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui Email. 

Masukkan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” kemudian isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Setelah itu, pada halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Selanjutnya, klik tombol “Lanjutkan”.

Pilih Lokasi dan Jadwal

Langkah selanjutnya dari proses cara membuat paspor online ini adalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. 

Selain lokasi, kalian juga harus menentukan tanggal kedatangan. Sebelumnya perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

Pembayaran

Jika proses registrasi sudah selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda. Cara membuat paspor online selanjutnya klik bagian tersebut untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor disetujui.

Perubahan Jadwal

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

Wawancara di Kantor Imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, tahap selanjutnya dari cara membuat paspor online ini adalah datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric. 

Pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas. Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Kisaran Biaya Pembuatan Paspor Online

Meski proses pengajuan dilakukan secara online, akan tetapi tetap ada biaya yang harus pemohon keluarkan saat proses pembuatan paspor ini. Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor masih sama seperti sebelumnya.

Besaran biaya pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

  • Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp650.000
  • Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Keuntungan Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Cara membuat paspor online ini tidak hanya lebih praktis namun juga menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan bagi pemohon. Berbagai kemudahan dan keuntungan yang kalian bisa dapatkan jika membuat paspor online adalah sebagai berikut : 

  1. Pemohon bisa mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja, tanpa perlu mengantre dan menunggu di kantor imigrasi.
  2. Pemohon dalam satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara daring.
  3. Pemohon bisa mengajukan permohonan paspor pada kantor Imigrasi mana saja di Indonesia dan tidak terikat domisili pemohon.
  4. Pemohon dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Setelah melakukan pengisian data dan mengunggah sejumlah dokumen, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses mengurus paspor.
  5. Pemohon bebas memilih jadwal kedatangan. Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi yang dituju, baik tanggal maupun jam, sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
  6. Pemohon bisa mengubah jadwal kedatangan. Namun, pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Maka itu, pemohon agar mempertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan ke kantor Imigrasi.
  7. Pemohon yang mau melakukan daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai, kini juga bisa lewat M-Paspor. Jika ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor, pemohon dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor paling lambat satu hari sebelum kedatangan ke kantor Imigrasi.

Tips dan Trik Lancar Membuat Paspor Online

Cara membuat paspor online ini memiliki ketentuan dan batasan kuota setiap hari. Jadi tidak semua pemohon akan disetujui pada hari itu juga karena harus mengantri meski secara online. Agar proses pengajuan paspor online berjalan lancar, gunakan trik berikut ini :

Hindari Tanggal pada Akhir dan Awal Bulan 

Akhir dan awal bulan adalah waktu di mana lalu lintas aplikasi sedang tinggi-tingginya dalam mengajukan permohonan paspor. Jika tidak ingin gagal mendapatkan antrian, sebaiknya hindari tanggal-tanggal tersebut.

Konfirmasi Pembukaan Kuota ke Kantor Imigrasi Tujuan 

Setiap kantor imigrasi biasanya menawarkan jumlah kuota yang berbeda dan biasanya dilakukan pada awal bulan. Sebelum melakukan registrasi, konfirmasi ketersediaan kuota terlebih dahulu dengan menghubungi kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi tujuan.

Konfirmasi Penjadwalan Ulang ke Kantor Imigrasi Tujuan 

Aplikasi M-paspor yang digunakan dalam proses cara membuat paspor online memiliki fitur penjadwalan ulang kedatangan. Penjadwalan ulang bisa dilakukan maksimal 1 hari sebelum tanggal kedatangan yang dipilih sebelumnya. Jika ingin melakukan penjadwalan ulang kedatangan, cobalah untuk melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi tujuan.

Gunakan QR Code sebagai Ganti Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi 

Saat melakukan perekaman sidik jari dan foto secara biometrik serta wawancara, pemohon harus membawa surat pengantar. Surat ini bisa kalian unduh pada tahap akhir pengajuan permohonan melalui M-paspor.

Aplikasi M-Paspor membuat proses pengajuan paspor menjadi semakin mudah dilakukan. Akan tetapi pastikan kalian tahu syarat dan cara membuat paspor online, agar bisa melakukan proses pengajuan dengan lancar dan cepat.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button